Simalungun (SIB): HR alias Uji (22) mengaku pekerja di warung bakso Kecamatan Dolok Batunanggar, terbukti mencabuli gadis belum Rp 80 juta subsider 6 bulan di sidang online Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (21/11).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 22 November 2022, Hal. 4)