Simalungun (SIB)

Marhutala butarbutar (44) terbukti mencabuli seorang gadis remaja sebut saja namanya Ririn (15). pria beristeri warga kecamatan panel simalungun tersebut dihukum 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara di sidang online pengadilan negeri simalungun, senin (20/12)

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 21 Desember 2021), Hal. 1 dan 11