Simalungun (SIB): Jaksa Devica Oktaviniwati menuntut WT alias Weris (25) penjara 10 tahun denda 60 juta subsider 6 bulan kurungan karena didakwa mencabuli teman pacarnya Riris nama palsu (16). Surat tuntutan jaksa dibacakan dalam persidangan online PN Simalungun, Rabu (5/8).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 6 Agustus 2020, Hal. 4)