Sergai (SIB): Seorang petani berinisial PSP (25) warga Kecamatan Seibamban, ditangkap Satreskrim Polres Sergai, Sabtu (30/11) sekira pukul 08.00 WIB, lantaran diduga mencabuli tetangganya, sebut saja Bunga yang masih berusia 7 tahun. Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Hendro Sutarno kepada SIB, Minggu (1/12) menuturkan, pencabulan itu terungkap pada Minggu (27/10) sekira pukul 11.30 WIB, saat ibu korban RM (27), baru saja pulang dari ibadan gereja.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 2 Desember 2019, Hal. 4)