Simalungun (SIB): DFPT (16) warga Jalan Makmur Kelurahan Asuhan Kota P Siantar, terbukti mencoba mencuri sepedamotor milik Lasma Gultom, terdakwa dituntut 6 bulan penjara di sidang online Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (2/9).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 3 September 2021, Hal. 4)