Simalungun (SIB): Anak baru gede (ABG) berinisial S (16) warga Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, terbukti mencoba memperkosa nenek Tumini (71) nama palsu, dituntut 4 tahun penjara di sidang online dan tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Simalungun Senin (2/11).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 3 November 2020, Hal. 4)