Simalungun (SIB): YPS (17) penduduk Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Simalungun terbukti mencuri uang majikan Rp 13 juta, dihukum 1 tahun di sidang online Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (17/11).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 19 November 2021, Hal. 4)