Simalungun (SIB): Terdakwa JSD alias Jaya (20) diadili di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (13/3), karena didakwa berulangkali menyetubuhi pacarnya, sebut sja Dina (16) yang masih berstatus pelajar. Persetubuhan itu dilakukan di rumah orangtua terdakwa di Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 14 Maret 2019, Hal 4)