Medan (SIB): Sidang anak menggugat ibu kandung kembali digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/2). Beragendakan duplik, Ria Desi N Hutapea (tergugat) menyangkal gugatan Lando F Sinurat (penggugat) yang dituding tidak memberikan nafkah anak kandungnya itu selama 5 tahun.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 2 Februari 2021, Hal. 4)