Simalungun (SIB): Ade Armi Setia Rini alias Rini (31) warga Medan terdakwa kurir sabu dituntut 7 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 6 bulan, oleh jaksa Juna Karo-Karo SH di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (16/1).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 17 Januari 2020, Hal. 4)