Simalungun (SIB): BH (43) warga Nagori Bangun dan LS SSos (40) warga Huta I Nagori Pamatang Gajing Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, diadili di PN Simalungun, Rabu (20/11) sebagai terdakwa dalam kasus menyiarkan video mesum yang diperankan oleh kedua terdakwa.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 21 November 2019, Hal. 4)