Simalungun (SIB): Dua sejoli Zulpiana (43) warga Nagori Dolok Merawan dan Agus Setiawan (24) keduanya pemilik sabu divonis masing-masing 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta. Putusan hakim diketuai A Hadi Nasution SH lebih ringan dari tuntutan jaksa Dedy Chandra Sihombing yang sebelumnya menuntu pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 22 Juli 2020, Hal. 4)