Sibuhuan (SIB): Setelah mengikuti rangkaian proses pembinaan sosial bersama 10 wanita penghibur dan 2 waria pelayan kafe di Mapolres Padang Lawas (Palas), dua wanita pemilik kafe remang-remang yang diduga tidak memiliki izin menjual inuman keras di sekitar Kampung Saroha, Desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun,
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 20 Maret 2020, Hal. 4)