Tanjungbalai (Waspada): Dua wanita berinisial AY alias Ayu, 27, dan Nur alias Lela, 29, ‘menyeret’ seorang pria teman mereka, FNS alias Febri, 43, untuk menginap di balik jeruji besi Polres Tanjungbalai, Minggu (12/3).

Sumber: Harian Waspada (Tanggal Terbit: 17 Maret 2021, Hal. B6)