Simalungun (SIB): SA (29) penduduk Pasar Melintang Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar/Desa Griwetan Kecamatan Grabag Magelang Jawa Tengah, terbukti mencabuli pasiennya, dituntut 8 tahun penjara denda Rp 80 juta subsider 6 bulan di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (7/4).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 8 April 2021, Hal. 4)