Medan (kamis,6/12/2018), masih marak terjadinya kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sumatera Utara membuat geram masyarakat, khususnya Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forum PUSPA Sumut). Setelah dua minggu lalu terjadi kejahatan seksual terhadap anak perempuan usia 5 tahun oleh kakek berusia 78 tahun, kini kejahatan seksual kembali terungkap di kota Binjai. Tiga anak perempuan kakak-beradik berusia 12,15 dan 17 tahun, menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya sendiri bernama NH (39 tahun).

Dengan masih maraknya kasus kasus kejahatan seksual, maka Lembaga di bawah naungan Dinas pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Sumut, FK PUSPA sangat mengutuk keras hal ini. Sudah saatnya kejahatan seksual di Sumut dihentikan bersama sama dan semua pihak mengambil peran dengan membangun sinergi hingga tingkat lingkungan.

Ketua Forum PUSPA Sumut, Misran Lubis mengatakan, kejadian kejahatan seksual ayah kandung terhadap 3 anak perempuannya yang terjadi beberapa hari lalu di kota Binjai, FK Puspa meminta jajaran kepolisian Binjai agar serius menyelidiki kasus ini dan membawa pelaku ke proses hukum.

“Sisi lain kita juga mengharapkan kepada masyarakat dapat lebih aktif memperhatikan situasi lingkungan terutama keluarga keluarga yang beresiko terjadinya kejahatan seksual anak. Kejahatan seksual ini bisa terjadi dimana saja, utamanya di latar belakang keluarga broken home, keluarga yang ayah atau ada laki-laki dewasa pecandu narkoba, anak perempuan yang hidup hanya dengan ayah atau lebih sering ditinggal ibu kandung, dan potensi2 lainnya.

“Tanpa bermaksud mencurigai setiap keluarga, namun lebih pada upaya pengawasan dan pencegahan agat kejahatan seksua tidak terjadi di lingkungan keluarga sendiri,” jelasnya. Bahkan saatnya para kepling atau kepala dusun, lebih aktif dan memiliki data/informasi potensi terjadinya kajahatan seksual dilingkungannya. Agar tiap keluarga segera mengetahui gerakan gerakan yang mencurigakan atau berpotensi terjadinya kekajahatan seksual anak.

“Jika ada yang dicurigai atau mungkin adanya tindak kejahatan seksual maka segera melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian terdekat, jangan sampai terulang lagi kasus seperti di Sunggal, seorang kakek yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan usia 5 tahun, namun proses di lingkungan mereka dilakukan upaya damai dengan ganti rugi sebidang tanah ukuran 5 x 10 Meter,” tuturnya.

Jelas cara seperti ini sangat tidak dibenarkan oleh hukum di Indonesia terutama Undang-undang Perlindungan Anak. Justru pelaku yang masih memliki hubungan keluarga dengan korban, harus mendapatkan hukuman lebih berat dari pelaku yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

“Kenapa saya mengatakan lebih berat hukuman pada yang memiliki hubungan keluarga? karena predator seksual masih bekerkeliaran dan anak-anak selalu rentan menjadi korban didalam rumahnya sendiri,” katanya.

Jadi, melaporkan kejahatan seksual bukanlah aib keluarga atau aib masyarakat, tapi ini upaya kita bersama melawan predator anak untuk mengakhiri kejahatan seksual terhadap anak-anak lainnya.

Forum PUSPA Sumut melalui relawan PUSPA Binjai telah melakukan penjangkauan terhadap anak dan keluarga korban di binjai. Ketiga anak tersebut sangat membutuhkan rasa aman dan konseling, karena kondisinya sangat trauma dan sulit diajak bicara. Rasa takut juga menghantui ibu dan ketiga anak ini, karena adanya intimidasi dari pihak pelaku.

“Mari bersama sama kita lindungi anak anak sebagai anak bangsa, STOP kejahatan seksual pada anak anak,”