PENEGAKAN DAN BANTUAN HUKUM
Penegakan dan Bantuan Hukum
- Penegakan hukum adalah tindakan aparat yang diberi kewenangan oleh negara untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping hukum atau advokat untuk melakukan proses pendampingan saksi dan/atau korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sensitive gender.