PENEGAKAN DAN BANTUAN HUKUM

 

Penegakan dan Bantuan Hukum

  • Penegakan hukum adalah tindakan aparat yang diberi kewenangan oleh negara untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping hukum atau advokat untuk melakukan proses pendampingan saksi dan/atau korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sensitive gender.