Medan (Waspada): Seorang ibu berinisial HSN dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, karena terbukti bersalah menjual anak kandungnya CN, 19, ke hidung belang.

Sumber: Harian Waspada (Tanggal Terbit: 08 Juli 2021, Hal. B7)