Medan (Waspada): Seorang ibu rumah tangga (IRT) Nanda Sartika Putri, warga Jl. Melati, Komplek Auri, Kel. Sari Rejo, Kec. Medan Polonia, didakwa edarkan 26 paket narkotika jenis ganja.

Sumber: Harian Waspada (Tanggal Terbit: 21 Januari 2022, Hal. B2)