Simalungun (SIB): Ramian Situngkir alias Mak Eka (46) yang terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara menyiramkan air panas ke suaminya, dihukum 4 bulan penjara di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (23/9).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 26 September 2019, Hal. 4)