Medan (SIB): Bekerja sampingan menjual narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) divonis berbeda saat persidangan secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/10).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 26 Oktober 2021, Hal. 4)