Medan (Waspada): Hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Medan Kota, pengakuan tersangka PS, 56, sangat mengejutkan. Pasalnya, dia mengaku sudah melakukan aksi cabul hingga puluhan kali terhadap sembilan anak di bawah umur.

Sumber: Harian Waspada (Tanggal Terbit: 27 Maret 2019, Hal. 1 & A2)