Medan (SIB): Terdakwa kasus penyebar video syur dan foto mesum, Arisman Harfa alias Arisman Harfa alias Ama Endru (45) divonis 12 tahun penjara.
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 12 Januari 2020, Hal. 4)
Medan (SIB): Terdakwa kasus penyebar video syur dan foto mesum, Arisman Harfa alias Arisman Harfa alias Ama Endru (45) divonis 12 tahun penjara.
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 12 Januari 2020, Hal. 4)