Rantauprapat (SIB): Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menghentikan penuntutan terhadap Pendi Sianturi yang memukul istrinya. Penghentian penuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga itu dilakukan demi kepentingan masa depan, berdasarkan keadilan restorative justice.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 09 Maret 2022, Hal. 9)