Gunungsitoli (SIB): Polres Nias didesak menahan dan menetapkan SDEG (36) sebagai tersangka cabul terhadap GMT (16) anak di bawah umur di Desa Lawelu, Kecamatan Ulo Moroo, Nias Barat.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 30 November 2022, Hal. 4)