Pelayanan Kesehatan, adalah upaya yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

  • Rehabilitasi kesehatan yang bersifat fisik adalah upaya pemeriksaan termasuk pemeriksaan penunjang seperti foto rontgen, laboratorium dan pengobatan medis bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A) akibat trauma fisik yang diderita.
  • Rehabilitasi kesehatan yang bersifat psikis adalah upaya pemeriksaan dan terapi kejiwaan oleh dokter ahli jiwa kepada korban KtP/A yang mengalami gangguan mental emosional akibat trauma yang dialaminya.
  • Rehabilitasi kesehatan reproduksi adalah upaya medis untuk mengembalikan fungsi kesehatan reproduksi seoptimal mungkin akibat trauma terhadap organ reproduksi dari saksi dan/atau korban KtP/A.
  • Pelayanan medik spesialistik dasar adalah pelayanan medik spesialistik penyakit dalam, kebidanan dan kandungan, bedah dan anak.
  • Pelayanan medik spedialistik lainnya adalah pelayanan medik spesialistik kesehatan jiwa dan pelayanan spesialistik forensic/kedokteran kehakiman.