Simalungun (SIB): Dua bersaudara, RDP alias Rohman (32) dan JPJP alias Parma (28) masing-masing dituntut 8 bulan penjara oleh jaksa Barry Sugiharto SH di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (27/3).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 28 Maret 2019, Hal. 4)