Medan (Waspada): Perkara kasus perzinahan dengan terdakwa JP, 34, dan PM, 39, kembali disidangkan oleh majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, di ruang Cakra 7 PN Medan.

Sumber: Harian Waspada (Tanggal Terbit: 19 Maret 2021, Hal. B2)