Medan (SIB): Nekat melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 2 bocah abang beradik berinisial RS (23), warga Jalan Securai Pasar I, Pangkalan Brandan diamankan Polsek Percut Sei Tuan, Selasa (9/7) dini hari.
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 11 Juli 2019, Hal. 4)