Simalungun (SIB): Seorang R Boru B (49) penduduk Nagori Bawang Kecamatan Silau Kahean, didakwa memfitnah tetangganya Pian Boru Sembiring, mencuci biji kopi, diadili di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (2/1).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 3 Februari 2021, Hal. 4)