Simalungun (SIB): Seorang ibu rumah tangga (IRT), N br S (22) yang terbukti mencuri berondolan kelapa sawit, menangis setelah dituntut 1 tahun dalam persidangan, Rabu (15/5) di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 16 Mei 2019, Hal. 4)