Medan (SIB): Muhammad Nur Faris (26) terdakwa penikaman terhadap korban Indah Haerani Hanafia divonis 5 tahun penjara. Warga Jalan Pasar III Medan Marelan itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan.
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 17 Juni 2022, Hal. 4)