Sibuhuan (Waspada): Pra nikah atau nikah siri ditengarai sangat merugikan kaum wanita. Sebab, dengan nikah siri tidak akan bisa membuat akte lahir anak tanpa adanya buku nikah. Selain itu, pihak wanita tidak dapat menuntut biaya hidup dari pihak laki-laki jika suatu saat terjadi perceraian dalam rumah tangga.

Sumber: Harian Waspada (Tanggal Terbit: 26 Juni 2019, Hal. B7)