Medan (SIB): Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap BS selaku oknum Kepala Sekolah Dasar di Medan, karena diduga mencabuli sejumlah muridnya.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 19 Mei 2021, Hal. 4)