Medan (SIB): Majelis Hakim menghukum Rosmery br Simamora dan Jonni Samson Aritonang, masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah, memalsukan data kemarian untuk pengurusan asuransi di PT Avrist Assurance (AA).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 17 Januari 2020, Hal. 4)