Karo (SIB): Pasangan suami istri (pasutri) warga Desa Gurukinayan, Payung, Kabupaten Karo tega menganiaya ponakannya sendiri yang masih berumur 4 tahun. Korban penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu dialami oleh balita inisial A (4). Akibatnya, bocah yang tidak tahu apa apa itu kritis dan kini dirawat secara intensif di RS Bhayangkara Medan.

Sumber; Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 27 September 2022, Hal. 4)