Simalungun (SIB): Terbukti menjambret tas korban Wika Maharani (25), terdakwa HM (27) warga Kecamatan Bandar dituntut 4 tahun penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (3/11).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 04 November 2021, Hal. 4)