Simalungun (SIB): Surianto alias Bagol (41), warga Sidodadi Nagori Baimbangin Tanah Jawa, pelaku cabul dihukum 10 tahun penjara denda Rp60 juta subsider 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (28/7) melalui sidang yang digelar secara online.
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 29 Juli 2020, Hal. 4)