Simalungun (SIB): Pengacara Josia Mangihut Manik SH, selaku Kuasa Hukum terdakwa RM (21) meminta keadilan dan memohon agar hakim menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya kepada kliennya. Permohanan itu disampaikan pengacara terdakwa di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (10/1). Terdakwa RM, warga Rintis VII Nagoro Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa didakwa mencabuli korban secara berulang.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 11 Januari 2022, Hal. 4)