Toba (Waspada): Baringin Napitulu, 51, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur inisial CHS, 15, warga Kecamatan Silaen, divonis hakim 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Balige, Senin (28/3).

Sumber: Harian Waspada (Tanggal Terbit: 29 Maret 2022, Hal. B8)