Medan (Waspada): Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Sumut, Dr Abdul Hakim Siagian, Senin (27/6) mengatakan, membuang bayi dapat dipidana 5 lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sumber: Harian Waspada (Tanggal Terbit: 30 Juni 2021, Hal. B7)