Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan, dan mengabaikan hak asasi perempuan dan hak anak, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi di ranah publik maupun dismetik (dalam rumah tangga) tindak kekerasan dapat terjadi dimana saja, baik dalam keadaan damai maupun konflik.

Menyikapi hal demikian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan pelatihan pengumpulan dan pemetaan data kekerasan perempuan dan anak yang bertujuan memberikan pedoman bagi unit unit pelayanan terpadu (UPT) dan Pemda dalam melaksanakan pencatatan dan pelaporan data kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan melibatkan berbagai element seperti pihak kejaksaan, kepolisian, hingga LBH, Rumah sakitserta dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu beserta Kabid acara tersebut di gelar di Aula Gedung BKD Labuhanbatu, senin (30/7/2018).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu, Dra. Hj. Ernida Rambe, M.M menyampaikan bahwa perempuan dan anak adalah tonggak berdirinya negara yang bermoral, apabila perempuan dan anak anaknya bobrok maka tidak menutup kemungkinan negara ini turut serta dalam kehancuran, Pelatihan ini mempunyai sasaran pedoman umum pencatatan dan pelaporan data kekerasan terhadap perempuan dan anak yakni seluruh unit pelayanan terpadu (UPT) yang memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan seluruh OPD yang melaksanakan kebijakan, kegiatan pembangunan perlindungan perempuan dan anak.

Diharapkan tersedianya data kekerasan terhadap perempuan dan anak, dari Unit Layanan yang melaksanakan pengaduan, pelayanan untuk membuat laporan yang nantinya disampaikan ke kabupaten/kota dan provinsi, sehingga laporan tersebut dapat di manfaatkan bagi penyusunan kebijakan, program, kegiatan pembangunan serta proses pengambilan keputusan”.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara juga berharap kiranya semua lapisan dapat bekerjasama dengan pemerintah untuk menekan tumbuh kembangnya kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar perempuan dan anak dapat terjamin keamanan dan keberadaanya.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara, Hj. Nurlela, SH, M.AP, mengatakan, “Butuh perhatian khusus untuk menjaga kekondisipan anak dan perempuan agar terhindar dari berbagai hal yang menyimpang. Ini adalah tanggung jawab kita Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai lembaga untuk memberikan hak dan perlindungan bagi mereka.

Ditambahkanya lagi, “Ayo bersama sama kita tingkatkan peran serta kita dan fungsi keberadaan kita di lingkungan dan di tempat kita bertugas, bersama sama mari kita berbuat bagaimana cara meningkatkan kabupaten labuhanbatu sebagai wilayah yang ramah dan layak perempuan dan anak. Semoga kedepanya kabupaten labuhanbatu dapat meraih prestasi,penghargaan seperti yang pernah di dapatkan seperti waktu lalu”, ucap Hj.Nurlela.