Simalungun (SIB): Daniel Syahputra Sitanggang (15) dihukum 8 tahun penjara karena diyakini terbukti menghilangkan naywa korban Iman Sidabutar (16), di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (14/6).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal TerbitL 15 Juni 2022, Hal. 4)