Kisaran (Waspada): Terpidana pembunuhan berencana terhadap seroang janda di Kec. BP Mandoge, Kab. Asahan, divonis hukuman 11 tahun penjara oleh PN Kisaran, karena terbukti bersalah.

Sumber; Harian Waspada (Tanggal Terbit: 27 September 2022, Hal. B7)