Simalungun (SIB): Andion Manik alias Dion (21) terbukti membunuh korban, Mananda Siadari (33), terdakwa dihukum 10 tahun penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (9/8).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 10 Agustus 2021, Hal. 4)