Tanjungbalai (SIB): Menanggapi kasus sepsang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PUPR Tanjungbalai yakni, SA dan APR yang digrebek warga karena diduga berbuat asusila di salah satu rumah di Perumahan Cemerlang Asri II pada hari Senin 13 Januari 2020 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai menyatakan sikap akan memproses lebih lanjut kedua oknum PNS tersebut melalui instansi yang berwenang.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 16 Januari 2020, Hal. 14)