Simalungun (SIB): Marihot Sitorus (50) pria beristri tinggal di Jalan Siturituri Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta Simalungun yang terbukti memperkosa gadis tuna rungu sebut saja Ita (nama palsu), dihukum 5 tahun penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (20/10).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 21 Oktober 2020, Hal. 4)