Medan (SIB): Seorang ayah berinisial HZ (42) warga Kecamatan Medan Denai Tembung diringkus Tekab Polsek Percut Sei Tuan karena diduga memperkosa putri kandungnya sebut saja namanya Mawar (15).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 20 November 2020, Hal. 4)