Medan (Waspada): Setelah aksi penganiayaan terhadap anak tirinya viral di media sosial, seorang Ibu tiri berinisial LS, 33, warga Jalan Medan-Binjai Km. 13,5 Sei Semayang, Kec. Sunggal, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polrestabes Medan, Kamis (13/1).

Sumber: Harian Waspada (Tanggal Terbit: 14 Januari 2022, Hal. A4)