Simalungun (Waspada): Satuan Reskrim Polres Simalungun menangkap YA, 43, dan MS, 34, pasangan suami istri, terduga pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus investasi, hingga korbannya mengalam kerugian mencapai Rp. 3,3 miliar lebih.

Sumber: Harian Waspada (Tanggal Terbit: 10 November 2022, Hal. B6)